Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan Pertamina belum menerapkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Namun untuk Solar, pihaknya sudah memberlakukan pembatasan sejak lama.

“Pertalite belum ada pembatasan, kalau Solar sudah cukup lama berlaku.

Karena sesuai dengan ketentuan SK BPH Migas, ada pembatasan menurut jenis kendaraannya,” ujar Irto, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 5 September 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan bahwa kendaraan pribadi roda empat memiliki batas maksimal pembelian sebanyak 60 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari.

Lalu untuk angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal konsumsi BBM-nya 200 liter per hari.

“Kalau Pertalite belum ada pembatasan.

Kami masih menunggu revisi Perpres 191/2014.

Jadi kami belum mendapatkan isi final dari revisi Perpres tersebut,” jelas Irto.

Pada Sabtu, 3 September 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, hingga Solar.

Kenaikan tersebut diumumkan langsung Jokowi di Istana Merdeka bersama dengan beberapa jajaran menterinya.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit.

Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” ujar Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022.

Berdasarkan kenaikan tersebut, harga Pertalite sekarang naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter.

Kemudian Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, serta Pertamax dari harga Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Harga BBM Naik, Pertamina Belum Batasi Penggunaan Pertalite

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *